berita

PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

Dasar hukum

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan;

Persyaratan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

Pemohon KTP Baru ( Perekaman )
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Fotocopy Ijazah Terakhir

Pemohon KTP Rusak
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. KTP Rusak
3. KTP Digital ( Untuk mendaftarkan KTP Digital bisa datang ke balai Desa Tugumulya dengan membawa Smartphone Android )

Pemohon KTP Hilang
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. KTP Rusak
3. KTP Digital ( Untuk mendaftarkan KTP Digital bisa datang ke balai Desa Tugumulya dengan membawa Smartphone Android )
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

0 komentar
Whatsapp